Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Rikwanto, di kantornya di Jakarta, Rabu, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Noriyu pada Selasa (16/9).
"Dia menyatakan tidak ada hubungan dengan Anas, hanya sebatas kader Partai Demokrat saja," ujar Rikwanto.
Ia pun menambahkan, penyidik Polda Metro akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain yang disebutkan Noriyu.
Pada 26 Agustus, Noriyu melaporkan terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang M Nazaruddin karena Nazaruddin menuduhnya sebagai istri kedua Anas Urbaningrum saat bersaksi untuk Anas di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 28 Agustus lalu.
Noriyu menegaskan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak berdasarkan fakta dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Noriyu menuturkan tindakan dan pernyataan Nazaruddin tidak bisa dibiarkan karena sudah menyampaikan informasi yang menjurus fitnah.
Selain berdampak buruk terhadap diri dan keluarganya, Noriyu menyebutkan pernyataan Nazaruddin merugikan Anas.
"Ini dapat memberikan efek kepada Mas Anas dan keluarganya yang sedang terkena masalah," ujar Noriyu, Selasa (26/8).
Dalam laporannya, Noriyu melampirkan beberapa barang bukti seperti cetakan berita media online dan media cetak yang menerbitkan pernyataan Nazaruddin.
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014