"Dugaan pelanggannya berasal dari kampus di sekitar Pasar Minggu dan Jagakarsa," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hando Wibowo di Jakarta Rabu.
Hando mengatakan petugas menyita barang bukti berupa 75 gram butiran shabu kristal, lima unit telepon selular, satu unit alat hisap (bong), satu buku rekening BCA dan uang tunia Rp6,2 juta.
Polisi menangkap DS di rumahnya Jalan Seratus Gang Haji Icang Lenteng Agung Jagakarsa Jakarta Selatan pada Selasa (16/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hando mengungkapkan tersangka SD merupakan target operasi karena tercatat sebagai residivis yang divonis bersalah empat tahun penjara terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat pada 2010.
Tersangka DS diduga mendapatkan pasokan shabu dari seorang bandar di Kampung A Jakarta Barat dan Kampung PS Jakarta Timur.
"Tersangka mendapatkan pasokan minimal 100 gram dari bandarnya dengan keuntungan sekitar Rp300 ribu per gram," ujar Hando.
Saat ini, Hando menuturkan penyidik kepolisian akan memburu bandar yang memasok shabu kepada DS.
Perwira menengah kepolisian itu menjelaskan DS bertransaksi dengan dengan pelanggannya melalui telepon selular kemudian bertemu pada suatu tempat dengan pembayaran secara tunai.
"Atau tersangka janjian dengan pelanggan menyimpan shabu dan uangnya di suatu tempat yang telah ditentukan," ungkap Hando.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014