Makkah (ANTARA News) - Kementerian Agama tetap akan meminta penyedia akomodasi jemaah calon haji di Madinah (majmuah) yang telah menempatkan jamaah Indonesia di luar daerah yang disepakati untuk membayar denda.

Pemerintah tidak bersedia menerima apapun alasannya, karena mereka menyalahi kesepakatan dan harus membayar denda 300 riyal per jemaah, kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Abdul Djamil di Kantor Urusan Haji Indonesia, Jeddah, Selasa.

Akibat tindakan majmuah itu sebanyak 17.000 jemaah ditempatkan di luar markaziah sehingga melebihi 650 meter dari Masjid Nabawi.

Bahkan ada yang jaraknya dari Masjid Nabawi mencapai dua kilometer sehingga menyulitkan jamaah yang ingin sunah arbain atau sholat lima kalo sehari selama delapan hari di Masjid Nabawi.

Mereka menyatakan tak menempatkan jamaah sesuai kontrak hanya beberapa jam menjelang kedatangan jemaah ke Madinah dengan berbagai alasan.

Alasan itu antara lain mereka belum mempunyai surat rekomendasi (tasyrik) untuk menempatkan jamaah dari badan yang berwenang di Madinah.

Disebutkan, badan yang berwenang memperketat kebijakan setelah tahun lalu ada kebakaran di dua lokasi pemondokan jemaah, Abdul mengatakan setelah puncak haji, pemerintah menegoisasi agar jamaah masuk Markaziah.(*)

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014