Ternate (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara (Malut), menahan seorang perwira menengah di Polda Malut berinisial Kompol AI, karena terbukti memiliki tujuh paket narkoba jenis sabu-sabu.
"Setelah BNN Malut melakukan pendalaman terhadap kasus penemuan tujuh paket sabu-sabu yang diduga milik Kompol AI, akhirnya menemukan bukti bahwa sabu-sabu itu milik bersangkutan. Untuk itu dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di BNN Malut," kata Kepala BNN Malut, Kombes Pol Elly Djamaluddin di Ternate, Selasa.
BNN sendiri melakukan penahanan bagi Kompol AI dengan surat penahanan bernomor 04/9/2014/BNNP ditandatangani Kombes Pol Ely Djamaluddin langsung menjebloskan AI ke tahanan BNN Malut.
Namun, BNN Malut belum menyebutkan apakah perwira menengah di Polda Malut tersebut merupakan pengedar atau pemakai narkoba dengan alasan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan, BNN Malut tidak akan memberikan keistimewaan kepada Kompol AI, walaupun dia seorang perwira menengah di Polda Malut, karena BNN akan memproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku terhadap setiap orang yang terlibat narkoba tanpa melihat status atau latar belakangnya.
Sebelumnya, BNN Malut tengah menyelidiki penemuan tujuh narkoba jenis sabu 2 Kg di salah satu jasa pengiriman di Ternate yang diduga milik seorang oknum polisi.
"Paket narkoba tersebut dikirim dari Jakarta yang ditujukan kepada seseorang di Ternate dan kuat dugaan milik seorang oknum polisi di Malut, tapi untuk kepastiannya masih dalam penyidikan," katanya.
Ia mengatakan, selain Kompol AI yang diduga memiliki narkoba, BNN juga menyelidiki dugaan keterlibatan salah satu oknum aparat TNI berinisial Praka MM yang diduga memiliki narkoba jenis ganja seberat 2 kg dan telah ditindaklanjuti oleh Den Pom Pangdam Pattimura di Ambon.
Elly menegaskan, pihaknya tak segan-segan untuk menindak siapapun yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba dan siapapun dia, baik anggota Polri maupun TNI yang diduga terlibat dan menjadi pengedar narkoba pasti ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014