Pamekasan (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Jawa Timur, Senin, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada seorang pencuri celana dalam wanita.

"Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus itu Heri Kurniawan di Pamekasan, Senin malam.

Terdakwa bernama Abdurrahman, asal Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan.

Ia tertangkap belum lama ini saat mencuri celana dalam perempuan di Pasar Blumbungan, Kecamatan Larangan.

Oknum guru ngaji digiring ke Mapolres Pamekasan setelah ditangkap warga.

Menurut Heri Kurniawan, majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada terdakwa, karena saat persidangan yang bersangkutan mengaku tidak menyadari perbuatannya.

"Dia itu tidak sedang sakit jiwa, akan tetap sehat lahir batin," katanya.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014