Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Kepulauan Seribu akan menjemput paksa petugas Syahbandar Dermaga Kaliadem Tony Suharya terkait insiden Kapal Motor (KM) Paus II yang meledak karena tidak memenuhi dua kali panggilan.

"Penyidik kepolisian telah mengirimkan dua kali panggilan namun yang bersangkutan tidak memenuhi pemeriksaan tanpa alasan yang jelas," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Polisi Armunanto di Jakarta Senin.

Sesuai aturan yang berlaku, Armunanto mengatakan penyidik kepolisian berhak menjemput paksa saksi yang mangkir dua kali untuk dimintai keterangan.

Aparat Polres Kepulauan Seribu menjadwalkan penjemputan paksa terhadap petugas Syahbandar Dermaga Kaliadem pada pekan ini.

Armunanto menganggap penyidik membutuhkan keterangan Tony untuk memperkuat dugaan penyebab ledakan KM Paus II termasuk prosedural pemeriksaan administrasi pelayaran.

Selain itu, penyidik Polres Kepulauan Seribu menjadwalkan gelar perkara terhadap musibah ledakan KM Paus II pada Senin ini.

Gelar perkara tersebut untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab dan dianggap lalai atas peristiwa itu.

Sebelumnya, KM Paus II meledak di Pulau Sekati Busung saat menuju Pulau Pramuka pada Rabu (27/8) pukul 10.00 WIB dengan korban luka bakar mencapai 32 orang.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014