Keempat orang asing tersebut, yakni dua warga Irak dan dua warga Sri Lanka,"
Medan (ANTARA News) - Empat orang lagi warga negara asing masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa paspor, dan terpaksa harus ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan.
"Keempat orang asing tersebut, yakni dua warga Irak dan dua warga Sri Lanka," kata Kepala Rudenim Medan, Purbanus Purba saat dihubungi di Medan, Minggu.
Keempat warga dari luar negeri tersebut, menurut dia, dimasukkan Petugas Imigrasi Belawan ke ruangan tahanan Rudenim Medan, Kamis (11/9) siang.
"Setelah ditahannya warga asing itu, jumlah penghuni Rudenim Medan jadi bertambah sebanyak 308 orang dan sebelumnya hanya tercatat 304 orang," ucap Purbanus.
Dia mengatakan, sebelumnya petugas Imigrasi Polonia Medan juga menitipkan lima warga Myanmar Rohingya ke ruangan tahanan Rudenim Medan.
Kelima orang asing tersebut diserahkan ke Rudenim Medan, Jumat (5/9).
"Kelima warga Myanmar itu sempat menjalani pemeriksaan dan ditahan petugas Imigrasi Polonia Medan," ujarnya.
Selain itu, jelasnya, petugas Imigrasi Belawan juga memasukkan sebanyak 16 warga negara Somalia ke kamar tahanan di Rudenim Medan, Kamis (11/9) siang.
Warga Somalia itu, sebelum dititipkan di Rudenim Medan, sempat berkeliaraan di daerah Belawan.
"Pintu masuk imigran gelap ke Indonesia, yakni melalui Pelabuhan Tanjung Balai dan Pelabuhan Belawan," kata Kepala Rudenim Medan.
Data diperoleh di Rudenim Medan, jumlah orang asing pada September 2014, tercatat sebanyak 304 orang, beberapa di antaranya yakni, warga Afghanistan (26 orang), Bangladesh (11 orang), Palestina (17 orang), Myanmar Rohingnya (66 orang), Somalia (78 orang), dan Srilanka (42 orang).
Kemudian, warga Iran (17 orang), Sudan (22 orang), Eritrya (2 orang), Afrika Selatan (1 orang), Pakistan (9 orang), Taiwan ( 1 orang) dan Nepal (1 orang).
(M034/F003)
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014