Mataram (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat melayangkan surat edaran ke seluruh lembaga penyiaran di daerah itu untuk tidak menyiarkan dan menayangkan video klip lagu Sasak "Jual Cobek", karena kata-kata pada liriknya kasar.
"Bahkan pada lirik lagu itu ada makian berkonotasi negatif, sehingga kami minta agar lagu tersebut tidak disiarkan lagi sebelum dilakukan sensor internal secara ketat oleh lembaga penyiaran," kata Ketua KPID NTB Sukri Aruman di Mataram, Minggu.
Lagu tersebut dinyanyikan Jhon Kursi Roda, vokalis Jumpring, band lokal Lombok.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan kajian secara mendalam terhadap materi dan lirik lagu "Jual Cobek" yang secara eksplisit ada menyebut kata-kata kasar, dan makian yang cenderung berkonotasi negatif.
"Ada lirik yang menyebut dasar anak monyet. Ungkapan ini jelas tidak pantas dan tidak mendidik, apalagi disiarkan pada jam yang menonton anak-anak dan remaja, ujarnya.
Menurut dia, lirik lagu tersebut juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) tahun 2012 yang ditetapkan KPI, yakni pelanggaran Pasal 9 (Penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan), Pasal 15 (Perlindungan anak-anak dan remaja), Pasal 24 (Kata-kata kasar dan makian) dan pasal 36 (Penggolongan program siaran).
Sukri menambahkan, KPID NTB mengajak masyarakat luas untuk memberikan laporan bila masih menemukan radio dan stasiun televisi lokal menyiarkan lagu tersebut.
Larangan menyiarkan lagu "Jual Cobek" di radio dan stasiun televisi lokal, kata dia, menambah daftar lagu daerah Sasak (Nama suku Lombok), yang bernasib sama.
KPID NTB sebelumnya juga melarang penyiaran lagu daerah Sasak yang liriknya tidak pantas, bermuatan seks dan melecehkan kaum perempuan. Di antaranya berjudul "Ndek Kembe-Kembe", "Bebalu Melet Besimbut", "Bebalu Kintal", "Bawak Komak", "Bowos", "Bebalu Belek Tian", "Pinje Panje", "Sampe Berot", "Salak Sengguh", dan lain-lain.
Terakhir, menurut Sukri, adalah lagu dangdut Bali Sasak berjudul "Bebalu Bais" yang juga mengalami nasib sama, tidak boleh disiarkan karena banyaknya aduan masyarakat ke KPID NTB. Bahkan aduan itu juga datang dari wakil rakyat di Kota Mataram.
"Demikian juga dengan lagu daerah Sasak berjudul "Tuaq", yang dilarang penyiarannya karena video klipsnya menampilkan perilaku mabuk-mabukan di kalangan anak muda yang tidak pantas disiarkan dan rentan ditiru kalangan remaja," kata Sukri.
Pewarta: Awaludin
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014