Sukabumi (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Sektor Cibadak dan Kepolisian Resor Sukabumi menangkap tiga anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan yang sedang minta uang Rp2,3 miliar kepada seorang pengusaha.
Menurut data kepolisian, orang yang mengaku sebagai anggota KPK itu adalah seorang warga Labuan Batu, Medan, Sumatera Utara, bernama Adigus Syaputra (42) serta Fhebri Yansah (30) dan Hendrawan (42) warga Gambir, Jakarta Pusat.
Polisi menangkap mereka di Hotel Raflesia, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cicantayan, serta menyita emblem KPK, kartu identitas anggota KPK, surat tugas penyidikan KPK yang diduga palsu, telepon genggam milik ketiga tersangka dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1789 KPK yang juga diduga palsu.
Korban yang bernama H Usman menuturkan bahwa ketiga orang itu meminta dia menemui mereka di hotel.
"Katanya ada permasalahan di dalam usaha saya bidang perkebunan yang tengah dikembangkan. Untuk membuat saya percaya, ketiganya mengeluarkan kartu identitas yang seluruhnya berbau KPK," katanya kepada wartawan, Sabtu.
Salah satu pelaku yang mengaku menjadi anggota KPK, Hendrawan, mengatakan bahwa dia mendapat perlengkapan petugas KPK dari seorang wartawan di Jakarta yang bernama Acil. Plat nomor kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka, katanya, juga mereka dapat dari orang itu.
Sampai saat ini Kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi tentang kasus penangkapan anggota KPK gadungan tersebut. Ketiga orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014