Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR Muhidin M. Said berjanji akan membantu menyelesaikan hak masyarakat korban proyek Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat.
“Pada tanggal 22 hingga 24 September Komisi V akan membicarakan anggaran 2015 dan mendiskusikan dengan KemenPU untuk mencarikan jalan keluar, termasuk masalah Bendungan Jatigede,” ujar Muhidin M. Said kepada pers usai mengadakan pertemuan dengan pejabat PU dan Pemda Sumedang, serta wakil masyarakat di lokasi proyek Waduk Jarigede, Kamis (11/9).
Selama dua hari Rabu dan Kamis (10-11/9) Tim Kunker Spesifik Komisi V dipimpin Wakil Ketua Komisi Muhidin M. Said didampingi Roestanto Wahidi, Bambang Sutrisno, Jamaluddin Jafar, A.Bakri dan Andi Muawiyah Ramli melakukan peninjauan Pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) dan Bendungan Jatigede, Sumedang, Jawa Barat.
Muhidin mengatakan, berlarutnya penyelesaian terutama masalah sosial terkait Bendungan Jatigede ini tidak bisa dibiarkan, karena seluruh persoalan itu tujuannya sangat mulia untuk kesejahteraan rakyat.
“Rakyat juga tidak bisa dirugikan. Karena itu rakyat juga dicarikan jalan keluar bagaimana hak-hak rakyat ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Muhidin seperti dikutip dari dpr.go.id.
Proyek Bendungan Jatigede merupakan proyek terlama di dunia, digagas oleh Presiden Soekarno tahun 1963 dan disiapkan detail desain bendungan 23 tahun kemudian (1986) dan ditindaklanjuti dengan beberapa study dan detail desain.
Pada tahun 2004 direview kembali hingga akhirnya pembangunan fisik sudah dilaksanakan.
Konstruksi fisik waduk telah selesai dan ditargetkan pengisian waduk semula pada April 2014 dan mundur lagi pada September ini.
Manfaat Bendungan Jatigede antara lain akan mampu mengairi irigasi seluas 90.000 ha, menghasilkan air baku 3.500 liter/detik, menghasilkan PLTA 110 MW dan pengendalian banjir seluas 14.000 hektar.
Problem sosial yang perlu segera diselesaikan menyangkut 11.400 KK terdiri sekitar 25.000 jiwa akan kehilangan perumahan, lahan pendapatan dan mata pencaharian.
Langkah-langkah konkrwt yang akan dibicarakan menurut Muhidin di antaranya masalah kehutanan, pemukiman, pembebasan lahan, termasuk pembangunan perumahan. Kebetulan masalah ini ada di lingkup tugas Komisi V.
“Boleh digenangi tapi hak-hak rakyat diselesaikan,” katanya.
Tekait dengan hal ini dia berharap dikeluarkan Keppres sebagai payung hukum untuk mencairkan uang negara yang akan dibahas dengan KemenPU 22 September. DPR akan mendesak ganti rugi masyarakat yang tergusur proyek Jatigede harus diprirotaskan.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014