Surabaya (ANTARA News) - Sebanyak 200 pegawai di Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) mengaku tidak menerima tunjangan melainkan hanya menerima gaji pokok yang sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya sebesar Rp2,2 juta.
Salah satu pegawai PDTS KBS, Sugito, di Surabaya, Jumat, mengatakan, tunjangan ini biasanya dibayarkan bersamaan dengan pemberian gaji pokok yakni tiap akhir bulan.
"Kalau saya kan pegawai rendahan. Ini sudah tanggal 12 September lalu. Meski uang tunjangan yang saya terima tidak begitu, tapi tetap berarti bagi saya dan keluarga saya. Saya sudah menanyakan masalah ini ke atasan, tapi belum ada jawaban," katanya.
Menurut dia, jenis tunjangan yang belum diberikan ini terdiri atas uang makan, uang transport dan juga uang lembur. Biasanya, tiap bulan dia menerima total pendapatan, termasuk tunjangan sebesar Rp3,4 juta.
Pria yang sehari-hari bertugas merawat satwa ini berharap masalah tunjangan ini segera diselesaikan dan dibayarkan ke pegawai karena selama ini mereka sudah bekerja keras dan menjalankan tugasnya dengan baik.
"Kalau seperti ini terus, bagaimana ya. Saya kan sudah kerja, masak tunjangan kok belum diberikan. Penjelasan juga tidak ada dari direksi," katanya.
Menanggapi masalah ini, Direktur Keuangan dan SDM PDTS KBS, Fuad Hassan membantah bahwa pihaknya belum mencairkan tunjangan ke pegawai. Pada Rabu (10/9) lalu, dia sudah menandatangi pencairan tunjuangan tersebut dari bagian kepegawaian.
Namun, dia belum mengetahui jika hingga uang tunjangan itu belum diterima oleh pegawai. Pihaknya akan mengecek langsung apakah benar bahwa uang tunjangan itu belum diterima HRD.
Disisi lain, dia menjelaskan bahwa, saat ini ada perubahan jadwal pemberian uang tunjangan. "Pencairan tunjangan kami berikan per tanggal 10. Ini berlaku mulai Agustus kemarin," katanya.
Menurut Fuad, selama ini tidak ada penilaian yang obyektif mengenai kinerja pegawai. Uang tunjangan diberikan sama rata untuk semua karyawan. Padahal, tiap pegawai memiliki kinerja yang berbeda-beda. Ada yang rajin dan ada yang bermalas-malasan.
Sehingga, harus ada pembedaan nilai tunjangan yang mereka terima. Untuk mengukur kinerja pegawai ini, HRD tentu butuh waktu. Dari pihak HRD, mereka siap mencairkan pada 10 September.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014