Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menelusuri aliran dana di rekening gendut Niwen Khaeriyah, pegawai negeri sipil asal Batam, Kepri, senilai Rp1,3 triliun.
"Penyidik ingin mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut karena berkaitan dengan pencucian uang serta dikemanakan uangnya," kata Karopemas Mabes Polri Brigjen Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan aliran dana yang mengalir ke rekening Niwen yang merupakan adik kandung tersangka otak mafia penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal Ahmad Mahbub (AM) alias Abob.
"Sedang ditelusuri akumulasi uang itu dikemanakan saja, apakah dialihkan ke aset lain ataukah berbentuk barang," ulasnya.
Penelusuran uang tersebut, kata dia, diduga berasal dari kasus BBM ilegal, bahkan berkaitan dengan kasus pencucian uang sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Perwira tinggi ini mengungkapkan penyidik juga mengamankan aset milik pengusaha Kapal Motor Lautan Satu sebagai barang bukti karena bisa saja uang triliunan rupiah tersebut dialihkan ke dalam bentuk aset lainnya.
"Kalaupun uangnya sudah tidak lagi di rekening, kemungkinan dialihkan ke barang lain," ungkapnya
Lanjut dia, penyidik masih menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia migas itu. Sementara itu, tersangka baru, belum ada.
"Sejauh ini baru lima orang yang dijadikan tersangka, termasuk AM," katanya
Tiga tersangka seperti inisial AA dan DN diketahui anggota TNI serta Y pegawai pertamina berkasnya telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Sementara itu, AM dan N kasusnya masih terus didalami dengan kemungkinan-kemungkinan ada tersangka baru.
Sebelumnya, pelaporan PPATK menyebutkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan yang tidak biasa di rekening Niwen. Kemudian, ditelusuri ternyata uang tersebut milik AM pengusaha kapal dengan praktik penyelundupan BBM ke Singapura.
Penyelundupan BBM itu merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan AM diduga sebagai otaknya. Modusnya, yakni membeli BBM dari PT Pertamina melebihi jatah harian, kemudian di tengah lautan disedot kapal milik AM, lalu dijual dengan bayaran dolar Singapura.
(SDP-80/D007)
Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014