Pangkalpinang (ANTARA News) - Kasus pembakaran rumah, kebun dan penjarahan harta milik 47 warga Air Sampit, Kecamatan Air Gegas, Kab. Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel), pada 2 Nopember 2005 lalu, kini mulai menunjukkan kemajuan dengan ditetapkannya lima orang warga Air Bara dari pihak yang melakukan penyerangan sebagai tersangka. Kapolda Bangka Belitung, Kombes Pol Drs Imam Sudjarwo, Selasa, menyatakan, aparat agak kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap massa yang melakukan penyerangan yang berjumlah ratusan orang, dan kini baru bisa ditetapkan lima orang sebagai tersangka. "Kita bukan memperlambat. Massa yang terlibat dalam penyerangan banyak sekali, sementara aparat terbatas. Kita tetap akan menindaktegas pelaku yang melakukan aksi anarki itu," kata Kapolda kepada wartawan, Selasa. Kelima tersangka itu didasarkan informasi dari berbagai sumber berinisial J, A, I, T dan S. Warga desa Air Bara dan diantaranya ada yang menjadi tokoh masyarakat setempat. Pemicu terjadinya aksi pembakaran rumah dan penjarahan itu, disebabkan oleh perbuatan Andi (21), warga Air Bara yang melakukan pemalakan terhadap Edi Waluyo atau biasa disapa Tempel (24). Andi yang biasa melakukan pemalakan didesa tersebut dengan meminta uang kepada setiap rumah warga Air Sampit, gagal mendapatkan uang dari Tempel, yang ketika itu baru kembali dari lokasi penambangan timah tanpa mendapatkan hasil bijih timah. Tempel yang diserang dengan tangan kosong dan bisa mengelak, membuat Andi ngamuk dan mengeluarkan parang. Dua kali tebasan Andi mengenai sedikit bagian tubuh Tempel. Tempel kemudian melarikan diri dan pelaku mengancam akan membunuh kedua orang tuanya, hingga membuat Tempel marah dan mengambil parang hingga mengakibatkan Andi tewas dalam perkelahian. Atas perbuatannya Tempel telah divonis hukuman tujuh tahun penjara dan menghuni LP sungai liat Bangka. Malamnya pada 2 November 2005, sekitar pukul 20.30 WIB atau malam takbiran Idul Fitri 1426 H, sekitar 300 an warga menyerang Desa Air Bara, yang berpenduduk mayoritas perantau Jawa itu. Massa selain membakar 47 rumah, juga membakar satu mobil, delapan sepeda motor, gudang, warung, mesin-mesin tambang serta perkebunan sawit dan bibit sawit. Malam itu juga penduduk berlarian kedalam hutan yang berjarak ratusan meter dari rumah mereka. Kapolda menyatakan, pemanggilan terhadap kelima tersangka akan dilakukan segera. Sebelumnya mengingat puasa dan lebaran, aparat belum melakukan pemanggilan. "Kita akan kirimi surat pemanggilan. Bila dalam pemanggilan pertama belum datang diikuti pemanggilan kedua dan ketiga serta pengambilan paksa," ujarnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006