Mataram (ANTARA News) - Komisi Informasi (KI) menyebutkan partai politik (parpol) menduduki peringkat terendah dalam keterbukaan informasi kepada publik.
"Secara kultur mereka belum siap dalam hal penyampaian keterbukaan informasi kepada publik," kata Ketua Komisi Informasi Abdul Hamid Dipopramono di Mataram, Kamis.
Ia menjelaskan, dari penilaian KI, berdasarkan peringkat terkait keterbukaan informasi kepada publik, yang teratas diraih pemerintah pusat (kementerian dan lembaga nonkementerian), diikuti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah provinsi, dan terakhir partai politik.
"Kalau pemeringkatan, skornya tidak sampai 60 terutama untuk transparansi, sedangkan kementerian 70," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat atau publik berhak mendapatkan keterbukaan informasi.
Karenanya, ia menyayangkan ada pihak-pihak yang memperkarakan komisi informasi, seperti yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait adanya sidang gugatan yang dilayangkan salah satu parpol di daerah itu.
"Padahal, seharusnya parpol itu agen perubahan yang dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," kata Abdul Hamid Dipopramono.
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014