Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menolak rancangan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat dibahas ke tingkat paripurna sebelum ada keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"PDIP tidak setuju ini dibahas di tingkat selanjutnya sambil menunggu keputusan MK," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP Honing Sanny saat rapat Panitia Khusus Tata Tertib DPR, Kamis.
Menurut dia, partainya berpandangan tata tertib yang dibahas di Pansus adalah turunan langsung dari UU MD3.
Menurut dia, kemungkinan undang-undang tersebut diterima atau ditolak oleh MK sama besarnya.
Terkait dengan Pasal 27 tentang pimpinan DPR yang bersifat tetap selama lima tahun dalam tata tertib, ia mengatakan PDIP tidak sepakat mengapa merujuk ke orang padahal anggota DPR adalah perwakilan partai, termasuk dalam mendapatkan posisi pimpinan di DPR.
"Saya khawatir ditafsirkan publik seolah-olah aturan yang ada di tatib ini dikontrol oleh kepentingan orang-perorang. Oleh sebab itu, kami PDIP setuju bukan orang melainkan fraksi," katanya.
Menurut dia, dengan begitu partai bisa menunjuk salah satu anggotanya kemudian melakukan evaluasi.
Meski begitu, ia tetap mengapresiasi pekerjaan Pansus Tatib DPR.
"Yang paling penting, sekalipun berbeda kita tetap menunjukan politik itu yang paling penting adalah komunikasi, katanya.
Sementara itu, Pansus Tatib DPR akan membahas rancangan tata tertib meski mendapat penolakan dari fraksi PDIP, Hanura dan PKB agar tidak mengganggu agenda kenegaraan lainnya.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014