Pelaihari, Kalsel (ANTARA News) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Hj Nurhayati menyatakan, bagi pelamar CPNS pada Badan Kepegawaian Daerah kabupatennya, belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik, bisa menggunakan surat keterangan.
"Mereka yang bisa menggunakan surat keterangan itu sudah terekam pada program e-KTP dan tinggal di Tanal Laut (Tala), sebagaimana surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI," katanya di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 64 kilometer timur Banjarmasin), Kamis.
Tapi, lanjut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) tersebut, bila pelamar CPNS yang tinggal di Tala tidak memili e-KTP dan namanya belum terekam di program KTP elektronik, maka dengan terpaksa tidak bisa diberikan surat keterangan.
"Kalau pelamar CPNS asal Tala ingin meminta surat keterangan, dan ternyata yang bersangkutan tidak terekam di program KTP elektronik, maka Disdukcapil Tala tidak bisa memberikan surat keterangan tersebut," terangnya.
Ia menjelaskan, data yang sudah terekam atau belum dapat dideteksi dengan nomor induk kependudukan (NIK), sehingga hal ini tidak bisa direkayasa bagi yang ingin mendapatkan surat keterangan tersebut.
"Peraturan ini berlaku di seluruh Indonesia, jadi tidak hanya Kabupaten Tanah Laut saja," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, salah satu hal yang nanti menjadi masalah, ketika pelamar CPNS dinyatakan lulus dan harus melengkapi berkas dengan e-KTP ternyata blanko masih belum ada, maka Disdukcapil Tala tidak bisa membuatkan KTP elektroniknya.
"Namun demikian kita berharap blanko bisa secepatnya dikirim dari pemerintah pusat, agar hal ini tidak menganggu bagi pelamar CPNS asal Kabupaten Tanah Laut," demikian Nurhayati.
Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014