...untuk memberikan manfaat tambahan.

Semarang (ANTARA News) - BPJS Kesehatan menggandeng 30 perusahaan asuransi komersial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memperoleh layanan lebih dari yang dijamin oleh BPJS.

"Sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa manfaat kebutuhan dasar sudah kami penuhi melalui program BPJS Kesehatan ini, tetapi nyatanya banyak masyarakat menginginkan layanan lebih dari yang kami jamin," ujar Kepala Bidang Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Regional VI Jateng dan DIY, Maya Susanti, di Semarang, Kamis.

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan kesehatan pada level tertentu maka Pemerintah pusat memberikan kebijakan melalui program Coordination of Benefit (CoB) antara perusahaan asuransi komersial dengan BPJS Kesehatan.

"Pada dasarnya program ini untuk memberikan manfaat tambahan. Ada sebagian masyarakat yang biasa menggunakan layanan kesehatan pada level tertentu, misalnya ketika rawat inap biasa menggunakan kamar VIP tetapi melalui BPJS Kesehatan maksimal untuk rawat inap menggunakan kamar kelas I," jelasnya.

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kamar VIP atau lebih dari itu sudah menjadi bagian dari asuransi komersial dan bukan lagi ranah BPJS Kesehatan.

"Program ini juga merupakan salah satu upaya kami untuk tidak mematikan perusahaan asuransi komersial, tetapi justru menggandeng mereka untuk memenuhi batasan kami," jelasnya.

Mengenai hal tersebut, masyarakat tidak wajib untuk mengikuti karena bukan merupakan suatu keharusan dari Pemerintah.

Pewarta: Aris Wasita Widiastuti
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014