"Produk-produk ilegal yang kami temukan terdiri dari 173 jenis obat, 1.520 jenis obat tradisional dan 1.963 produk kosmetik," kata Kepala Badan POM Roy A. Sparringa dalam jumpa pers di kantor BPOM, Kamis.
Ia juga menjelaskan bahwa nilai ekonomi produk-produk ilegal tersebut mencapai Rp31,6 miliar.
"Banyak sarana yang kami periksa, nilai ekonomi produk ilegalnya mencapai lebih dari Rp1 miliar di masing-masing tempat," katanya.
Untuk penghitungan per daerah, ia menjabarkan bahwa BPOM menemukan nilai ekonomi produk ilegal lebih dari Rp801 juta di Pekanbaru, Rp680 juta di Medan, Rp557 juta di Banjarmasin, Rp450 juta di Batam dan Rp300 juta di Semarang.
"Produk-produk ilegal tersebut kini telah diamankan di kantor BPOM di masing-masing wilayah temuan," katanya.
BPOM menggelar jumpa pers di Aula Gedung C Kantor BPOM untuk mengumumkan hasil temuannya selama operasi STORM 5 dilaksanakan dari bulan Juni hingga Agustus 2014.
Operasi STORM 5 tersebut dilaksanakan oleh BPOM dengan bantuan aktif dari Kepolisian Republik Indonesia.
Pewarta: Irene Renata
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014