Jakarta (ANTARA News) - Menkum dan HAM Hamid Awaludin mengatakan pemerintah tidak memberikan perlakuan instimewa terhadap Tommmy Soeharto terkait dengan pemberian status pembebasan bersyarat kepadanya. "Tidak ada istilah diistimewakan," kata Hamid Awaludin kepada wartawan seusai pertemuan dengan Mendagri di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan perlakuan terhadap para narapidana sama. Tommy mendapat pembebasan bersyarat karena dia sudah melewati 2/3 masa hukumannya. "Dalam aturannya, setiap narapidana yang berkelakuan baik dan telah melewati dua pertiga masa hukumannya dapat diberi pembebasan bersyarat," ujarnya. Pembebasan bersyarat tidak sama dengan pembebasan. Pembebasan bersyarat berarti menjalani hukuman di luar Lembaga Pemasyarakatan, karena itu setiap napi atau warga binaan yang menjalankan pembebasan bersyarat tetap memiliki kewajiban yaitu melaporkan diri secara periodik kepada Balai Pemasyarakatan. Manakala seseorang yang sedang menjalani pembebasan bersyarat dan melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan selain dihukum karena pelanggarannya juga langsung ditarik masuk kembali menjalani masa pidananya, kata Hamid. Ketika ditanya sampai kapan Tommy harus melapor? Hamid menjawab selama menjalani pembebasan bersyarat. "Yang kita lihat perkembangannya adalah frekuensinya, bisa sekali sebulan. Kalau semakin baik bisa sekali dua bulan, dia harus melapor sampai selesai masa pidananya," ujarnya. Ketika ditanya apakah boleh keluar negeri? Hamid mengatakan hal itu bergantung pada kasusnya, ada nggak kasus lainnya. "Itu bergantung pada kasusnya, ada nggak kasus dia yang lain. Kita tidak menentukan seseorang dicekal atau tidak, kami hanya pelaksana," ujar Hamid.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006