Banda Aceh (ANTARA News) - Organisasi pemerhati hewan WWF Indonesia mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk segera menuntaskan penyelidikan atas semua kasus kematian Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Provinsi Aceh hingga ke meja hijau.
Project Leader WWF Indonesia di Aceh, Dede Suhendra di Banda Aceh, Rabu, mengatakan World Wildlife Fund (WWF) sangat menyesalkan terulangnya kasus kematian gajah di Aceh.
Ia menyatakan, pada 6-7 September 2014, ditemukan bangkai tiga ekor gajah di Aceh menambah catatan kasus kematian binatang dilindungi itu di Indonesia.
Sejak tahun 2012 hingga 2014, ada setidaknya 31 ekor gajah mati di Aceh yang sebagian besar patut diduga terkait dengan perburuan gading, katanya.
Dengan kasus terakhir itu, maka sedikitnya 90 ekor gajah mati di Sumatera, yakni Aceh, Riau dan Lampung, antara tahun 2012-2014. Dari semua kasus kematian gajah di periode tersebut, belum ada satu kasus yang berhasil dibawa ke pengadilan, katanya.
Kasus kematian terbaru dari gajah di Aceh terjadi di dua lokasi yang berbeda, yaitu satu ekor gajah jantan berusia 20 tahun di Kabupaten Aceh Jaya, dan dua ekor lagi yang belum teridentifikasi jenis kelamin dan usianya di Kabupaten Aceh Timur.
Ketiga bangkai gajah tersebut ditemukan dengan kondisi mengenaskan tanpa gading. Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Aceh Jaya dan Polres Aceh Timur dengan berkoordinasi bersama BKSDA Aceh.
Dede juga menambahkan, WWF berharap bahwa selain upaya yang kini sedang dilakukan, BKSDA Aceh juga dapat mendorong terbangunnya koordinasi strategis dengan Pemda, Pemkab dan penegak hukum untuk penanganan kasus kematian gajah di Aceh, terutama terkait dengan isu perburuan, sehingga kasus ini dapat dan layak untuk diperkarakan di pengadilan.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Workshop Forum Gajah dan Kemenhut di Bogor awal tahun 2014, estimasi populasi Gajah Sumatera di alam liar diperkirakan 1.724 ekor. Populasi tersebut terus mengalami penurunan akibat fragmentasi habitat, konflik manusia dengan satwa, perburuan dan perdagangan ilegal.
Sejak tahun 2012, kasus kematian gajah di Aceh tercatat di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Timur, Aceh Utara dan Bireuen.
"Peningkatan kasus kematian Gajah Sumatera ini sangat memprihatinkan, sehingga perlu perhatian yang lebih serius dari Pemerintah untuk segera melakukan tindakan nyata," ujar Arnold Sitompul, Direktur Konservasi WWF-Indonesia.
"Sudah saatnya kita menyatakan kondisi siaga 1 untuk isu kematian satwa kharismatik ini," lanjut Arnold.
Selain penyelidikan dan penyelesaian melalui jalur hukum, pendekatan lain melalui peran aktif kalangan masyarakat madani (civil society) juga sangat penting. Pada tanggal 25 Agustus 2014, Majelis Adat Aceh (MAA) meluncurkan Pedoman Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Syariat dan Adat yang dapat digunakan masyarakat untuk aktif menjaga kelangsungan hidup gajah.
Selain itu, sosialisasi dari Fatwa MUI No.4 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Keseimbangan Ekosistem juga dapat memperkuat peran masyarakat dalam melindungi Gajah Sumatera. Pendekatan-pendekatan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadartahuan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan gajah dan satwa kunci lainnya.
(H011/R010)
Pewarta: Heru Dwi S
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014