Perubahan RAPBN 2015 hanya bisa dilakukan tahun 2015.

Jakarta (ANTARA News) - Pengajuan serta pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 baru dapat diupayakan pada tahun anggaran tersebut berjalan atau 2015.

"Perubahan RAPBN 2015 hanya bisa dilakukan tahun 2015," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri, di Jakarta, Rabu.

Menkeu mengatakan aturan legal formal menyatakan pengajuan RAPBN-P baru apalagi pembahasan revisi anggaran tersebut baru dapat dilakukan pada tahun berjalan, idealnya diupayakan apabila APBN tidak dapat lagi mengakomodasi perkembangan ekonomi terkini.

Ia bahkan menjelaskan usulan terkait RAPBN-P yang bisa dilakukan dan dibahas pada 2014, sesuai hasil pertemuan Menko Perekonomian dan Tim Transisi Jokowi-JK, kemungkinan merupakan pengajuan lagi APBN-Perubahan 2014.

Namun, Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Hasto Kristiyanto mengatakan percepatan pembahasan RAPBN-P 2015 bisa dilakukan sesuai hasil pembahasan dengan Menko Perekonomian, pada November atau Desember 2014.

"Perubahannya boleh dilakukan pada 2014, yang realistis pada November atau Desember. Bisa saja November, karena kalau Desember sudah persiapan libur," katanya.

Menurut dia, Tim Transisi tidak akan melakukan perubahan lagi pada APBN-Perubahan 2014, karena anggaran pendapatan dan belanja negara tersebut telah memiliki ruang fiskal memadai untuk dilaksanakan hingga akhir tahun ini.

"Kita sudah lihat dari realisasi pengeluaran belanja pemerintah tadi, bahwa itu sudah membangun optimisme fiskal yang jauh lebih sehat, sehingga APBN-Perubahan 2014 tidak memerlukan perubahan lagi," katanya.

Hasto mengatakan banyak inisiatif baru yang dapat tercantum dalam RAPBN-Perubahan 2015, karena program pemerintahan Jokowi-JK belum terakomodasi dalam RAPBN 2015, yang saat ini sedang dilakukan pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI.

(S034)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014