Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara terhadap H Susilo Wibowo alias Ustad Guntur Bumi (UGB) terkait kasus penipuan pengobatan alternatif.
"Majelis menambah hukuman sampai enam bulan supaya jadi pelajaran untuk tidak melakukan perbuatan tindak pidana, terutama karena menyalahgunakan agama," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi, Rabu.
Majelis hakim menambahkan hukuman lebih lama dua bulan daripada yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni empat bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Majelis berpendapat tuntutan empat bulan penjara kurang memberikan pelajaran bagi UGB.
Dengan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan, hal itu menjadi pendidikan agar UGB tidak menyalahgunakan agama dan menjelekkan nama pemimpin agama.
Suami artis Puput Melati tersebut terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan sudah menjalani masa tahanan empat bulan.
Selama sidang vonis berjalan, UGB terus tertunduk sambil berzikir dan memainkan tasbih.
Ia pun dinilai sehat jasmani dan rohani oleh majelis hakim sehingga dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Majelis hakim memberi pilihan untuk UGB, yakni menerima putusan dari hakim tanpa banding atau jika tidak sependapat, UGB dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan tinggi.
UGB diberi waktu selama tujuh hari untuk merundingkan dengan tim kuasa hukum sebelum mengambil keputusan.
Hakim pun menerima pilihan UGB untuk merundingkan terlebih dahulu bersama kuasa hukumnya.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014