Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan jika sistem pemilihan kepala daerah kembali melalui DPRD maka peran Badan Pengawas Pemilu tidak diperlukan lagi.
"Kalau untuk pemilihan lewat DPRD, nanti pengawasannya dilakukan oleh aparat penegak hukum, yaitu jaksa, polisi dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi tidak perlu lagi Bawaslu karena dipilih oleh anggota DPRD," kata Djoheamansyah di Jakarta, Rabu.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan selama proses pemilihan umum, maka pihak Kepolisian RI yang akan mengambil alih kasus tersebut.
Sedangkan jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK yang akan menindaklanjutinya.
"Jadi pengawasannya, kalau ada pelanggaran hukum, ada di aparat penegak hukum. Itu yang sedang kami diskusikan saat ini," tambah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Kemendagri bersama Panja RUU Pilkada DPR RI melakukan rapat konsinyasi sejak Selasa (9/9) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Hal itu dilakukan guna membahas sistem pemilihan kepala daerah yang merupakan rancangan undang-undang turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait adanya perdebatan mengenai sistem pilkada langsung atau tidak langsung (melalui DPRD), Kemendagri pun menyiapkan dua draf RUU untuk memberikan pandangan supaya dicapai kesepakatan melalui musyawarah.
"Pembahasan terkait dua itu masih berjalan, kami sedang membuat rumusan pasal-pasal terkait pemilihan langsung atau lewat DPRD. Setelah dua draf itu jadi, baru akan ada musyawarah lagi untuk memilih," kata Djohermansyah di sela-sela rapat konsinyasi RUU Pilkada.
Pemerintah tetap pada usulan sistem pilkada langsung, baik untuk pemilihan gubernur, bupati maupun wali kota. Sementara sebagian besar fraksi di DPR RI berbalik arah dengan menginginkan pilkada melalui perwakilan DPRD.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014