Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sudah menerima surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kader partai yang sekarang menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Abdul Harris Bobihoe di Jakarta Pusat, Rabu, Sekretariat DPP Partai Gerindra menerima surat pengunduran diri Ahok dari keanggotaan dan kepengurusan partai pada 10 September 2014 pukul 12.20 WIB.
"Kami menyayangkan karena Ahok termasuk salah satu kader yang kami anggap baik. Tetapi kalau dia menginginkan begitu ya sudah, tidak apa-apa," kata Harris tentang mantan Bupati Belitung itu.
Ahok mengundurkan diri dari Partai Gerindra karena berbeda pendapat dengan partai soal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang saat ini masih menjadi perdebatan di DPR RI.
Ia berpandangan pilkada seharusnya dilakukan secara langsung sedang Partai Gerindra mengusulkan sistem pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut dia, sistem pemilihan seperti itu akan membuat kepala daerah cenderung bekerja untuk menyenangkan anggota dewan, bukan untuk melayani rakyat.
"Jadi ngapain main di partai politik, keluar saja. Gua keluar man dari partai politik kalau seperti begitu caranya," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/9).
"Di luar plus dan minusnya, pemilihan kepala daerah tetap yang terbaik ialah dipilih oleh rakyat," tambah dia.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014