Jakarta (Antara) - Salah satu peserta uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Prof Lauddin Marsuni menyarankan agar pemerintahan desa masuk dalam objek pemeriksaaan lembaga itu.
"Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu ada tambahan objek pemeriksaan, seiring adanya alokasi keuangan desa dari APBN," katanya usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK di Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pada UU BPK belum mengatur tentang pemeriksaan terhadap pemerintahan desa yang juga ikut menerima dana transfer dan bantuan dari pemerintah provinsi.
Karena itu, kata dia, perlu adanya pembidangan kembali terhadap anggota BPK yang akan melaksanakan tugas untuk melakukan pemeriksaan keuangan desa.
"Artinya, Undang-undang BPK perlu direvisi agar pemeriksaan terhadap pemerintahan desa dapat diaudit dengan maksimal," katanya.
Pihaknya meyakini dengan adanya perbaikan regulasi BPK itu, akan mampu mengawasi berbagai anggaran yang dialokasikan untuk desa yang bersumber dari APBN.
Ia menambahkan, jika dirinya terpilih sebagai anggota BPK, akan menghadirkan audit investigasi sebagai upaya pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. "Saya juga akan tingkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalitas auditor BPK," katanya.
Komisi XI DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan sejak Kamis (4/9) sampai Kamis (11/9) terhadap 63 calon anggota BPK di ruang rapat komisi tersebut.
Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK periode 2014-2019 yang dilakukan Komisi XI DPR RI dipimpin Wakil Ketua Komisi A Timo Pangerang. (SDP-81/M008)
Pewarta: Muhammad Ifdhal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014