Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan 13 kementerian/lembaga untuk menyepakati komitmen yang tinggi dalam penanganan kasus TKI, ujar Bambang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ketiga belas kementerian/lembaga (K/L) yang mengikuti rapat koordinasi tersebut antara lain Kemenko Kesra, Kemenakertrans, BNP2TKI, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenhub, BI, OJK, Kepolisian, Ombudsman, BNSP, PT. Angkasa Pura I, dan PT. Angkasa Pura II.
Dalam rakor tersebut dibahas 40 rencana aksi yang harus diimplementasikan 13 K/L hingga Desember 2014 ini, yang meliputi lima hal, yakni pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), pembenahan infrastuktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada TKI, penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI, serta pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan terhadap TKI.
Dari 40 poin rencana aksi, ia melanjutkan, ada beberapa rencana aksi yang harus ditindaklanjuti sesegera mungkin (quick win) dalam tempo satu bulan ke depan oleh instansi terkait.
Beberapa rencana aksi quick win tersebut, menurut dia, yaitu pembenahan tumpang tindih (dualisme kewenangan) pengelolaan TKI antara Kemenakertrans dan BNP2TKI, standardisasi dokumen penempatan TKI, penguatan transparansi dalam pengawasan kinerja PPTKIS, penguatan transparansi dalam penetapan standar biaya penempatan TKI, pembenahan layanan asuransi TKI, peningkatan peran perlindungan hukum TKI bermasalah, dan perbaikan layanan kepulangan TKI di bandara.
Rakor ini merupakan rapat lanjutan setelah sebelumnya KPK mengadakan beberapa pertemuan dengan UKP4, Angkasa Pura, dan Migrant Care. Hasil dari pertemuan-pertemuan tersebut kemudian dirumuskan menjadi usulan rencana aksi.
Hal serupa disampaikan Ketua UKP4 Koentoro Mangkusubroto yang menegaskan bahwa TKI adalah salah satu prioritas nasional.
"Ini berhubungan dengan masalah keselamatan kerja dan juga pemerasan di bandara," ujarnya.
Untuk itu setiap bulan akan dilakukan monitoring, verifikasi dokumen dan kondisi lapangan guna membuktikan bahwa rencana aksi telah benar-benar dilaksanakan.
Sebelumnya dalam inspeksi mendadak di bandara Soekarno Hatta Tangerang bulan Agustus lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 18 orang, di antaranya oknum Polri dan TNI Angkatan Darat, terkait dengan penyediaan pelayanan publik untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Mereka diamankan di terminal kedatangan internasional saat mencoba memeras para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba di Tanah Air untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarganya.
Modusnya adalah dengan memaksa para TKI menukarkan valuta asing dengan nilai kurs yang jauh di atas nilai tukar resmi maupun dengan memaksa para TKI menggunakan taksi gelap bandara dengan harga selangit.
KPK juga menemukan bahwa di Terminal III Soetta (terminal khusus TKI hingga 2007) terdapat kelemahan yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Modusnya seperti rendahnya kurs valas dari market rate di penukaran uang yang merugikan TKI, mahalnya tarif angkutan darat yang disediakan Kemenakertrans, tidak jelasnya waktu tunggu sejak membeli tiket sampai dengan berangkat, hingga banyaknya praktik pemerasan, penipuan dan berbagai perlakuan buruk lainnya. (SDP-93/E001)
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014