"Pemeriksaan saksi ini juga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka kredit fiktif BNI 46, Esron," kata Kasubdit II Direktorat Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andi Rifai, di Pekanbaru, Selasa siang.
Hasil penelusuran, diduga saksi dari BPN itu mendapat aliran dana dari Esron sebesar Rp50 juta untuk pengurusan peningkatan atas hak lahan seluas 118 Hektare di areal kawasan hutan lindung, Batu Langka Besar, Kabun, Kabupaten Rokan Hulu.
Usai diperiksa, kepada pers, Solihin mengaku dia bersama dua orang rekannya pernah menerima uang Rp50 juta itu.
Uang itu diterima dari rekannya sesama pegawai BPN bernama T Darmizon.
"Uang itu untuk biaya operasional, resgistrasi dan survei lapangan. Ada 59 SKT yang mau ditingkatkan, tapi bukan atas nama perusahaan, 59 SKT itu milik masyarakat. Tidak jadi dilanjutkan karena lahan ini masuk dalam kawasan hutan lindung," kata saksi.
Ia mengatakan, pengurusan peningkatan statis lahan itu atas perintah T Darmizon dan dilaksanakan pada sekitar Agustus 2008.
"Uang itu untuk biaya operasional, resgistrasi dan survei lapangan. Ada 59 SKT yang mau ditingkatkan, tapi bukan atas nama perusahaan, 59 SKT itu milik masyarakat. Tidak jadi dilanjutkan karena lahan ini masuk dalam kawasan hutan lindung," kata saksi.
Ia mengatakan, pengurusan peningkatan statis lahan itu atas perintah T Darmizon dan dilaksanakan pada sekitar Agustus 2008.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014