Jakarta, 31 Oktober 2006 (ANTARA) - Menteri Keuangan pada tanggal 30 Oktober 2006 bertepatan dengan Hari Keuangan ke-60 meresmikan penggunaan secara paralel Modul Penerimaan Negara yang akan diterapkan secara penuh mulai tanggal 2 Januari 2007. Modul ini yang diperkenalkan dengan nama MPN-PrimA dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepostian dalam pelaksanaan penerimaan negara. Selama ini, untuk melaksanakan kewajibannya wajib pajak/bayar harus datang ke loket bank/kantor pos untuk menyetor pembayaran pajak/bukan pajak pada waktu buka loket bank/kantor pos. Kemudahan dan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak/bayar dapat diwujudkan, karena dengan penggunaan modul ini, wajib pajak/bayar dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak/bukan pajak, tanpa harus datang ke bank/kantor pos dan dibatasi oleh waktu buka loket bank/kantor pos. Hal tersebut dimungkinkan karena pembayaran pajak/bukan pajak ke Kas Negara dapat dilakukan melalui fasilitas e-banking. yang disediakan oleh Bank Persepsi yang dapat diakses dalam 24 jam sehari dan tujuh hari dalam seminggu. Penerapan modul ini juga memberikan kepostian dan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara. Dengan modul ini validitas setoran pajak dan bukan pajak dapat dijamin dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sesuai dengan jenis setoran yang dilakukan. Selain itu, penerapan modul ini sekaligus juga merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan keterpaduan dalam penyelenggaraan sistem penerimaan negara melalui pengintegrasian beberapa sistem yang yang diselenggarakan oleh masing-masing unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan, yaitu MP3 oleh Direktorat Jenderal Pajak, SISPEN oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan EDI oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan pengintegrasian sistem penerimaan negara tersebut, tidak hanya wajib pajak/bayar yang dimudahkan, tetapi juga pihak perbankan, karena untuk satu transaksi penerimaan negara cukup dilakukan satu kali proses perekaman data oleh petugas perbankan, sehingga diharapkan dapat menurunkan biaya dan mempercepat pemrosesan transaksi penenmaan negara. Selain memberikan kemudahan dan kepastian, penggunaan modul ini akan mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan modul ini, realisasi penerimaan negara dapat dimonitor secara real time, sehingga memungkinkan pemerintah dan publik memperoleh informasi secara cepat dan akurat mengenai perkembangan realisasi penerimaan negara. Penerapan modul ini juga akan mendorong peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara melalui pelaksanaan sistem akuntansi penerimaan negara yang baik. Modul Penerimaan Negara bukanlah modul yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang sedang dibangun oleh Departemen Keuangan dalam rangka modemisasi sistem pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan demikian, penerapan modul ini menandai awal dari dimulainya pelaksanaan SPAN tersebut yang selanjutnya akan diikuti dengan penerapan modul-modul lainnya, seperti modul anggaran berbasis kinerja, modul pengeluaran dan manajemen kas, serta modul manajemen asset negara secara bertahap sampai dengan tahun 2009. Sesuai dengan amanat reformasi keuangan negara, dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan kas negara, sejak 1 September 2006 Departemen Keuangan melakukan uji coba penerapan sistem Treasury Single Account (TSA) untuk pengeluaran negara melalui rekening Bank Operasional 50 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI. Penggunaan modul penerimaan negara yang diresmikan pada hari ini diharapkan akan dapat mempercepat penerapan TSA tersebut secara menyeluruh untuk penerimaan dan pengeluaran negara pada tahun 2007. Akhirnya, Modul Penerimaan Negara diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik di semua Bank Persepsi, sehingga dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan pembayaran pajak akan semakin meningkat dan dana yang terkumpul dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. (T.UM001/B/W001/W001) 31-10-2006 12:54:26

Copyright © ANTARA 2006