Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyampaikan bahwa dua anggota Polda Kalimantan Barat yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Kuching terkait dugaan keterlibatan dalam pengedaran narkotika akan diberi sanksi sekembalinya dari Malaysia.
"Ya (mereka melakukan pelanggaran kode etik) dan diberi sanksi disipliner. Kita lihat saja, karena sebelumnya juga kan sudah melakukan pelanggaran. Jadi, akumulasi dari pelanggaran itu, pimpinan Polri nanti (memberi sanksi) dalam proses administrasi," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Jakarta, Selasa.
Kapolri mengatakan kedua anggota Polda Kalbar itu akan mendapat sanksi atas pelanggaran kode etik karena keduanya pergi ke Malaysia tanpa seizin atasan.
"Yang jelas saya katakan keluarnya ke sana (Malaysia) itu ilegal karena tidak izin atasan. Dia keluarnya tidak mengikuti peraturan dalam internal Polri. Boro-boro ke luar negeri, untuk pergi dari satu daerah ke daerah lain di Indonesia saja harus izin, apalagi ke luar negeri," ujarnya.
Sutarman membenarkan adanya kabar bahwa dua anggota Polda Kalbar yang ditangkap di Malaysia, yaitu AKBP Idha Endri Prasetiono dan Brigadir MP Harahap, akan segera dipulangkan oleh pihak Kepolisian Malaysia ke Indonesia.
"Diinformasikan bahwa (dua anggota Polda Kalbar) itu akan dikembalikan ke Indonesia. Nanti kami cek," katanya.
Menurut dia, bila pihak Kepolisian Malaysia memutuskan untuk memulangkan kedua anggota Polri itu maka kemungkinan besar keduanya tidak terbukti terlibat langsung dengan tersangka pengedar narkotika asal Filipina, yang ditangkap di bandara internasional Kuala Lumpur saat membawa 3,1 kilogram sabu.
"Kalau dikembalikan berarti tidak terlibat langsung. Kalau terlibat langsung pasti divonis keras oleh Malaysia. Kalau dikembalikan tentu itu hukum di sana (yang menentukan), dan harus kita hormati," ujarnya.
Untuk detail mengenai proses pengembalian AKBP Idha Endri Prasetiono dan Brigadir MP Harahap ke Indonesia, Kapolri mengatakan pihaknya masih harus menunggu kabar dari tim Polri yang dikirim ke Malaysia untuk mendampingi keduanya.
"Tim kami sudah kami kirim, pagi ini baru berangkat. Apakah akan dikembalikan hari ini dan masalahnya seperti apa, nanti kita tunggu," ujar Sutarman.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Irjen Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan langkah untuk "menyambut" kedatangan mantan Kasubdit III Narkoba Polda Kalbar, AKBP Idha, dan anak buahnya MP Harahap.
"Yang pertama kami lakukan adalah (menindak) soal (masalah) izin, dia keluar negeri tidak ada izin," kata Dwi.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemecatan terhadap kedua anggota Polda Kalbar tersebut, Irwasum Polri mengatakan hal itu bisa saja dilakukan oleh pimpinan Polri.
"Bisa dipecat, tapi sanksi paling tinggi dan besar itu Kapolda yang berikan," jelas Dwi.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014