Jakarta (ANTARA News) - Enam dari sembilan calon Hakim Agung yang lolos uji kualitas menjalani tes wawancara oleh Komisi Yudisial (KY), di Gedung KY, Jakarta, Selasa. Enam calon Hakim Agung itu masing-masing Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Abdul Gani Abdullah, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin Achmad Ali, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Ahmad Mukhsin Asyrof, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Aminuddin Salle, Ketua Pengadilan Tinggi Palu Bagus Sugiri dan Dosen Fakultas Hukum Komariah E Sapardjaja. Masing-masing calon secara bergiliran mendapatkan pertanyaan dari tujuh anggota KY selama satu jam. Pertanyaan yang dilayangkan kepada setiap calon di antaranya berkisar pada motivasi menjadi calon Hakim Agung, penerapan hukum acara, dan sikap masing-masing calon terhadap rasa keadilan di masyarakat dalam penegakan hukum. Wawancara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB itu akan berakhir pada pukul 16.00 WIB. Wawancara yang digelar secara terbuka di lantai lima Gedung KY itu dipenuhi wartawan berbagai media. Terlihat juga beberapa praktisi LSM, seperti Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Firmansyah Arifin dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan M Sobary dari Partnership. Namun, tidak terlihat pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menghadiri tes wawancara itu. Pada Rabu, 1 November 2006, KY akan kembali mengadakan tes wawancara terhadap tiga calon Hakim Agung, masing-masing Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Hatta Ali, praktisi hukum Munir Fuady, dan Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Lampung Sanusi Husin. Saat ini, KY masih mewawancarai calon Hakim Agung yang mendapat giliran pertama, Abdul Gani Abdullah. Ketua BPHN Departemen Hukum dan HAM yang pernah menjadi Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KY pada 2005 itu mendapatkan pertanyaan seputar masalah pertentangan antara hukum positivisme dan penerapan rasa keadilan di masyarakat, selain beberapa pertanyaan lain seputar hukum acara dan hukum kepailitan. Dalam jawabannya, Abdul Gani berjanji akan selalu kembali kepada hati nurani. Ia juga mengemukakan memiliki penafsiran bahwa hukum itu berfungsi untuk menegakkan keadilan, sehingga dalam setiap penerapannya, fungsi keadilan dalam hukum harus selalu dikedepankan. Ketua KY, Busyro Muqoddas, yang didampingi enam anggota KY lainnya juga mengklarifikasi hasil pengaduan dari masyarakat kepada Abdul Gani. "Ada laporan dari masyarakat bahwa sebagai Kepala BPHN anda sering memanfaatkan fasilitas kantor, seperti pada Lebaran tahun lalu, anda dilaporkan menggunakan mobil dinas sebanyak lima sampai tujuh buah untuk pulang kampung. Apa ini benar?," tanya Busyro. Busyro juga menanyakan, ada laporan yang mengatakan sebagai Kepala BPHN Abdul Gani pernah menerima uang ilegal Rp5 miliar dari advokat serta meminta uang perpisahan sebesar Rp120 juta saat melepas jabatan Dirjen Perundang-Undangan Depkumham. Menanggapi laporan itu, Abdul Gani membantah semua laporan yang menyatakan dirinya menerima uang ilegal selama menjabat Kepala BPHN. Namun, ia tidak membantah laporan yang mengatakan ia pulang kampung dengan menggunakan mobil dinas. "Saat itu ada acara BPHN di Mataram. Karena sudah dekat dengan kampung saya, maka saya berpikiran untuk sekalian pulang kampung. Tetapi, semua pejabat yang ikut rombongan, ingin ikut pulang kampung semua. Jadi, kenapa tidak sekalian saja mencoba mobil dinas yang baru itu apakah bisa sampai ke sana," kata Abdul Gani yang asal Bima, Nusa Tenggara Barat. Saat ini, KY tengah mewawancarai calon kedua, Achmad Ali. Pencalonan Achmad Ali sempat memancing kontroversi, karena ia telah ditetapkan sebaga tersangka kasus korupsi dana magister Unhas oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Calon Hakim Agung yang lolos tes wawancara akan diajukan oleh KY kepada DPR guna mengikuti uji kelayakan di DPR. (*)
Copyright © ANTARA 2006