Hasil ISPU khususnya di Kota Palangka Raya hingga kini masih dalam kondisi sedang, antara lain ditandai dengan `particulate matter` (PM 10) dengan angka mencapai 100,"

Palangka Raya (ANTARA News) - Kepala UPT Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Andrie Manurung mengatakan bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kota itu saat ini masuk dalam kategori sedang.

"Hasil ISPU khususnya di Kota Palangka Raya hingga kini masih dalam kondisi sedang, antara lain ditandai dengan particulate matter (PM 10) dengan angka mencapai 100," kata Andrie di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengungkapkan untuk tingkat kualitas udara masih tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika.

Apabila batas nilai ISPU mencapai 200-300, maka tingkat kualitas udara bisa dikategorikan berbahaya dan dapat merugikan kesehatan yang serius bagi kelangsungan hidup manusia.

"Dari hasil pengukuran dan penelitian kami selama ini, pencemaran udara akibat kabut asap masih tergolong sedang," katanya.

Namun tidak tertutup kemungkinan, apabila Kota Palangka Raya tidak diguyur hujan buatan bisa saja mengakibatkan ISPU masuk dalam kategori berbahaya.

Pihaknya berharap pencemaran udara akibat kabut asap khususnya di "Kota Cantik" Palangka Raya bisa segera diatasi oleh instansi terkait.

Ia juga mengatakan tingkat pencemaran udara tinggi akibat kabut asap terjadi ketika menjelang malam hari hingga pagi hari.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng, Achmad Diran mengatakan sekarang ini kondisi Kalteng sedang kemarau panjang, garam yang ditabur juga belum menghasilkan hujan buatan sehingga rawan terjadi kebakaran hutan maupun lahan.

"Kami mengharapkan pesawat M-18 yang digunakan untuk melakukan aktivitas water boom kembali didatangkan ke Kalteng. Lebih baik mencegah daripada melakukan pemadaman saat kebakaran membesar," katanya.

Wagub Kalteng mengatakan telah memerintahkan bupati-wali kota se-provinsi itu agar memobilisasi petugas pemadam kebakaran, TSAK maupun mengerahkan masyarakat untuk penanggulangan kebarakaran lahan.

"Saya mohon kepada masyarakat dan perusahaan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kalau ada masyarakat atau perusahaan yang kedapatan membakar lahan, maka akan kami tindak tegas melalui aparat penegak hukum," kata Achmad Diran.

(KR-RON/A039)

Pewarta: Ronny NT
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014