Hal tersebut diungkapkannya di sela-sela rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Satgas Outsourcing BUMN,Jampidsus, Jamdatun dan Gerakan Bersama Buruh/Pekerja (GEBER )BUMN, di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (8/9).
Dia mengemukakan, permasalahan berawal dari adanya perusahaan BUMN yang menggunakan jasa outsourcing.
Menurut dia, banyak karyawan di perusahaan BUMN tersebut yang tak kunjung diangkat menjadi pegawai tetap meski sudah puluhan tahun bekerja bahkan tidak sedikit yang dirumahkan atau dipecat.
“Sebenarnya jika ada political will atau niat yang baik, semua persoalan rakyat dapat terselesaikan dengan baik. Apalagi BUMN yang semuanya ada di APBN. Tentu tidak rugi jika BUMN menjalankan semua peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Ribka.
Ribka menilai seharusnya segala persoalan buruh bisa diselesaikan dengan baik di daerahnya masing-masing, dan tidak selalu harus ke Jakarta. Karena di daerahpun memiliki DPRD yang fungsi dan tugasnya tidak berbeda jauh dengan DPR RI. Namun lagi-lagi setelah ditelusuri, ada kepentingan di dalamnya.
Tidak hanya itu, dalam perjalannya di dalam pemerintah pun kerap saling “melempar bola” terkait permasalahan tenaga kerja dan buruh.
Dia mencontohkan, Kemenakertrans melempar ke Kemeneg BUMN. "Padahal Panja outsourcing sudah memutuskan bahwa tidak boleh ada PHK, kalau mau keluar berikan hak-hak normatifnya, kalau direksi tidak bagus harus dipecat," kata Ribka seperti dikutip dari DPR.go.id.
Pewarta: Aditia Maruli Radja
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014