Mataram (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membantah kabar beberapa gugusan pulau di daerah itu masuk daftar penjualan pulau pribadi dunia melalui sebuah situs di internet.

"Tidak ada isu penjualan pulau di NTB, kalau ada seperti itu kita akan tangkap," tegas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Aminollah di Mataram, Senin.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang Undang 27 tahun 2007, pulau-pulau adalah yang luas daratannya 2.000 KM persegi. Sedangkan, pulau kecil adalah yang daratannya masih terekspos ketika pasang air laut tinggi. Oleh karenanya, pulau itu tidak boleh untuk dijual dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan.

"Pulau itu hanya boleh untuk dikelola. Yang diperbolehkan itu adalah menyewa tetapi itupun ada aturannya," jelasnya.

Kalaupun ada pulau yang di sewa itu, adalah Pulau Panjang yang terletak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Saat ini, pemerintah daerah setempat telah melakukan kerjasama pengelolaan di pulau itu menjadi obyek wisata kepada pengusaha asal Jakarta. Begitu juga dengan Gili Nanggu di Kabupaten Lombok Barat tidak di jual.

Pada tahun 2012, situs www.privatesilandsonline.com menampilkan pulau Indonesia yang akan dijual, dua diantaranya Gili Nanggu di Lombok Barat. Pulau ini ditawarkan dengan kisaran Rp9,9 miliar.

Di samping itu, Pulau Panjang dan Meriam Besar di Pulau Sumbawa juga termasuk dalam daftar jual.

"Jadi tidak ada cerita jual-jual pulau. Tetapi yang ada adalah pengelolaan pulau oleh investor," tegasnya Aminollah.

(KR-NIA/F003)

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014