Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya kembali memeriksa pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk bersaksi terkait meledaknya kapal motor Paus II di Perairan Kepulauan Seribu, Rabu lalu (27/08/14).
"Hari ini kami memeriksa Kepala Pelabuhan Kali Adem Sutrisna dan Kepala Unit Pelaksana Angkutan Pelabuhan dan Kelautan (UP APK) Dishub DKI Jakarta Tri Hendro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Angkutan Perairan dan Kelautan Dishub DKI Jakarta Kamaru Zaman. Total ada sembilan saksi yang diperiksa, termasuk nakhoda, anak buah kapal, dan penumpang.
Menurut dia, pemeriksaan ini dilakukan karena berdasarkan hasil penyelidikan terbukti adanya unsur kelalaian manusia yang menyebabkan kapal tersebut meledak.
"Setelah penyidik berkoordinasi dengan pihak laboratorium forensik (labfor) ditemukan adanya kelalaian dalam pengisian BBM," tutur dia.
Saat mengisi, papar Rikwanto, bahan bakar tumpah karena indikator penuh atau tidaknya BBM di kapal tersebut rusak. Namun bukannya dikeringkan, tumpahan itu hanya diberi deterjen agar tidak berbau.
"Uap dari genangan bensin Pertamax itu kemudian terkena aliran listrik dari kabel yang terkelupas yang menyebabkan kapal meledak," ujar dia.
Menurut rencana, Polda Metro Jaya DKI Jakarta akan melakukan gelar perkara pada esok hari, kemudian setelah itu menetapkan tersangka.
"Dari saksi-saksi yang diperiksa kemungkinan besar ada yang menjadi tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana serta undang-undang pelayaran," papar dia.
Kecelakaan kapal motor itu menyebabkan 32 orang terluka bakar. Bagian tengah kapal meledak sekitar pukul 10.00 WIB ketika sedang menyeberang menuju Pulau Pramuka.
Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014