"Adanya penyelundupan BBM ini perlu ditanyakan ke Pertamina, mungkin pengawasannya kurang," ujar Kamil di kantor PPATK, Jakarta, Senin.
Berdasarkan informasi yang didapat kepolisian, Yusri menambah muatan BBM ilegal itu dengan memanfaatkan kebijakan Pertamina yang memberikan los di tengah jalan sebesar 0,30 persen untuk kerugian hilangnya minyak yang dimaklumi.
Setelah itu, ia akan mengawasi penyaluran BBM ilegal dari Dumai ke Siak dan Pekanbaru sebelum dipindahkan ke kapal, untuk kemudian dijual di pasar gelap.
Selain itu, menurut hasil penyelidikan, pelanggaran ini telah berlangsung dari 2008-2009, sehingga ada kemungkinan melibatkan pihak-pihak lain.
"Kemungkinan terlibatnya pihak lain yang bekerja sama dengan Yusri maupun tersangka lain akan diperdalam dalam penyidikan," kata Kamil.
Sebelumnya, Yusri dan ketiga temannya berinisial DN, NK, dan AA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu lalu, dan kemudian pada Minggu satu tersangka baru ditangkap di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan.
Kasus ini juga melibatkan seorang oknum PNS Kota Batam yang memiliki rekening gendut sebesar Rp1,3 triliun.
Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, para tersangka dapat dijatuhi pasal 3 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta pasal 2 undang-undang korupsi. (*)
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014