Surabaya (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, mengatakan nilai pertanggungan atau klaim asuransi dari dalam negeri bagi TKI yang meninggal dunia di luar negeri naik dua kali lipat dari sebelumnya sehingga menjadi Rp 40 juta. Menakertrans mengemukakan hal itu di Surabaya, Selasa, sebelum melakukan pertemuan dengan Gubernur Jatim, Imam Utomo, di Ruang Kertanegara Pemprop Jatim. "Dalam masalah asuransi ini, gubernur sudah membuat surat kepada saya dan sudah saya jawab, jadi asuransi itu dibenahi bukan kehendak saya, tetapi kehendak undang-undang, undang-undang khususnya pasal 68 memang mensyaratkan pemerintah harus melindungi TKI berupa asuransi," katanya. Erman mengatakan dalam undang-undang disebutkan TKI yang dikirim ke luar negeri wajib diikutsertakan dalam asuransi, ayat berikutnya program asuransi itu diatur oleh menteri. "Jadi masalah asuransi itu tidak tergantung pada negara penempatan, karena kita punya kewajiban, soal negara penempatan punya program asuransi tidak apa-apa, TKI tidak dirugikan. Kalau ada apa-apa dari sana dapat, dari sini juga dapat, contoh kasus Maimunah, dari Indonesia dapat dari Kuwait juga dapat," katanya. Kemudian mengenai pembayaran premi asuransi Rp400 ribu, Erman menegaskan sebenarnya dirinya bukan menambahi, karena peraturan menteri yang lama juga Rp400 ribu. "Saya ingatkan lho, tidak ada yang kurang dari Rp400 ribu sama 40 dollar. Pada dasarnya itu perlu ditata kembali sesuai dengan undang-undang, pertama jumlah iuran atau premi kita samakan, kedua, yang justru kita tingkatkan adalah kualitas pertanggungan resikonya," katanya. Erman menegaskan asuransi itu bersifat "all risk", karena menyangkut jiwa manusia sehingga dalam undang-undang itu banyak yang diatur, termasuk kalau TKI tidak digaji, kasus hukum dan lain sebagainya. "Nilai pertanggungannya sekarang dua kali lipat, mengapa ini dibenahi. Faktanya yang dulu, saya malah diprotes oleh DPRD Malang ketika ada TKI meninggal klaimnya Rp 4 juta, setelah diurus, premi asuransinya hanya Rp100 ribu, sekarang ini sudah standar," kata menteri yang diajukan oleh PKB ini. (*)
Copyright © ANTARA 2006