Tangerang (ANTARA News) - Aparat Polres Kota Tangerang, Banten, menciduk dua pengedar narkotika jenis ganja di lokasi terpisah di Kecamatan Pagedangan masing-masing Sa (20) dan Ri (27).

"Mereka kita tangkap setelah adanya laporan dari warga dan mengamankan barang bukti ganja," kata Wakasat Narkoba Polres Kota Tangerang AKP Wempy di Tangerang, Senin.

Menurut dia, kedua pelaku dapat dijerat pasal 111 junto pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun kurungan.

Dalam pengakuan kedua pelaku mereka sudah setahun sebagai pengedar yang mayoritas di kawasan Pagedangan.

"Pelaku kebanyakan mengedarkan di lingkungan pemuda yang kerap nongkrong di warung dan kawasan perumahan," katanya.

Namun polisi mengamankan sebanyak 31 paket ganja siap edar dan 21 paket dalam ukuran besar yang masih dikemas khusus.

Polisi bergerak menangkap kedua pelaku setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama tiga pekan serta meminta keterangan saksi.

Bahkan pelaku Sa pertama yang ditangkap di Kampung Karang Tengah, Pegedangan, tapi sempat menolak dengan berbagai alasan setelah ada barang bukti dalam tas sandang berupa paket ganja, maka akhirnya mengakui.

Kemudian polisi bergerak ke lokasi lain untuk menangkap Ri dan dengan mudah menciduk karena sudah mendapatkan informasi awal.

Sa menjual dengan harga Rp50.000 hingga Rp60.000 per paket kecil siap edar kepada pemuda di Kecamatan Pagedangan.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014