Toboali (ANTARA News) - Mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bangka Selatan langsung ditahan di Rutan Tua Tunu Pangkal Pinang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan.
"Tersangka langsung diamankan ke Rutan Tua Tunu Pangkal Pinang selama 20 hari ke depan, dengan tujuan agar penanganan perkara korupsi ini cepat diselesaikan," kata Kepala Kajari Toboali Promono Mulyo di Toboali, Jumat.
Menurut dia, dalam perkara kasus korupsi alat kesehatan ini pihaknya mengamankan uang ratusan juta rupiah yang akan digunakan sebagai barang bukti.
"Uang Sebanyak Rp603 juta berhasil diamankan dan akan dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti," ujarnya.
Ia menjelaskan selain direktur yang menjadi tersangka utama, pihaknya juga akan menjerat pelaku lain yang terlibat dalam perkara kasus korupsi alat kesehatan yang mengunakan APBD sebesar Rp14 miliar.
"Tersangka juga bisa berasal dari pihak lain selain dari pihak birokrat namun saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata dia.
Dia mengatakan, pelaku akan dikenakan pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3, pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk sementara baru satu yang diamankan dari dugaan korupsi penggadaan alat operasi ini," ujarnya.
Sementara mantan direktur RSUD Bangka Selatan dr Franseda ketika dikonfirmasi belum mau memberikan komentar.
"Untuk saat ini belum ada yang ingin disampaikan," kata dia saat memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Tua Tunu Pangkal Pinang.
Pewarta: Kasmono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014