Kami telah berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial H dan Y yang diduga berkelahi dengan korban Mat Bibit (30) bin Kalung warga Desa Labuhan Permai,"
Bandarlampung (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Lampung telah menangkap pemicu kerusuhan Kabupaten Mesuji yang menyebabkan perusakan rumah milik warga di salah satu desa.
"Kami telah berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial H dan Y yang diduga berkelahi dengan korban Mat Bibit (30) bin Kalung warga Desa Labuhan Permai," kata Kapolda Lampung Brigjen Heru Winarko, di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengatakan kerusuhan di Kabupaten Mesuji berawal dari berburu ayam di hutan, saat itu sekitar pukul 05.00 WIB, korban Mat Bibit bersama ayahnya yakni Kalung pergi memikat ayam hutan yang terletak di perkebunan kelapa sawit blok 10 milik PT BDP-B.
Sesampainya dilokasi, korban berpisah dengan orang tuanya. Sekitar pukul 10.00 WIB korban bertemu tiga orang laki-laki tidak dikenal yang diduga melekukan pengeroyokan terhadap korban.
Beberapa waktu berselang, ayah korban telah menemukan Mat Bibit tak bernyawa dengan luka tusukan ditubuhnya. Hal ini pun, memicu kemarahan warga tempat tinggal korban yang berada di Desa Pematang Panggang, Kabupaten Oki, Sumatera Selatan.
Akibatnya, keluarga korban melakukan penyerangan terhadap Desa Labuhan Mulya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada Kamis (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB yang diduga menjadi tempat tinggal para pelaku. Atas kejadian tersebut satu rumah dibakar masa, dua korban mengalami luka bacok dan puluhan warga mengungsi dari rumah.
"Hingga saat ini situasi telah kondisif, satu kompi Brimob dan dua pleton anggota dari Polres Mesuji telah melakukan penjagaan dibeberapa titik lokasi kejadian," kata dia.
Ia mengungkapkan pihaknya juga telah melaksanakan penggalangan terhadap tokoh-tokoh masyarakat, olah TKP untuk mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh H dan Y. Situasi sejak tadi malam sudah kondusif dan personil masih siaga dilokasi hingga proses pemakaman korban selesai.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat jika ada masalah terkait tindak pidana serahkan dan percayakan kepada penegak hukum untuk diproses. Jangan main hakim sendiri," kata dia.
(KR-RBP/R021)
Pewarta: Roy Baskara Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014