Jakarta (ANTARA News) - Fakhrur Rahman (21) alias Paunk, mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah yang menjadi terdakwa kasus penghinaan presiden, dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan 23 hari karena dinilai terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap presiden sebagaimana pasal 134 jo pasal 136 bis KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Ester Binti saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.
Pidana yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Ardyanto, yaitu enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Paunk yang merupakan intelektual muda telah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat dan tidak sesuai budaya bangsa Indonesia.
Dalam penjatuhan pidana itu, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Paunk yang merendahkan martabat presiden dan wapres sebagai perbuatan tercela yang tidak seharusnya dilakukan oleh mahasiswa yang dinilai memiliki intelektualitas tinggi.
Sedangkan fakta bahwa Paunk yang tercatat sebagai mahasiswa semester V Universitas Islam Nasional (UIN) Syarif Hidayatullah, masih berusia relatif muda dan belum pernah dihukum diajukan sebagai hal-hal meringankan.
Atas vonis itu, Penuntut Umum masih akan mempertimbangkan untuk menerima atau mengakukan banding atas putusan tersebut sedangkan kuasa hukum Paunk, Hermawanto dari LBH Jakarta menyatakan banding.
Dasar pengajuan banding itu, menurut Hermawanto, adalah pasal 134 dan pasal 136 KUHP merupakan warisan kolonial Belanda yang tidak seharusnya dipergunakan lagi karena bertentangan dengan demokrasi dan penegakan hukum.
Paunk telah menjalani penahanan sejak penangkapannya usai berorasi di Kawasan Salemba pada 22 Juni, hingga 19 Oktober 2006 karena Majelis Hakim mengabulkan permohonan keluarga untuk menangguhkan penahanan Paunk terkait perayaan Idul Fitri.
Usai sidang, Paunk langsung memeluk ibunya yang selama ini setia mengikuti setiap persidangan anak ketiganya itu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006