Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggandeng kejaksaan untuk melakukan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 86/2013.

PP itu memuat tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, kata Kepala Bidang Pemasaran Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Tanah Abang Gambir, Haryani RM usai sosialisasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

"Hal itu sesuai dengan nota kesepahaman yang ditandatangani pada Mei 2013," katanya.

Peraturan itu berisi tentang kewajiban pemberi kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian kewajiban memberikan data dirinya dan perkerja beserta anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

Dalam sosialisasi yang dihadiri 74 perusahaan yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan itu, Haryani mengajak para perusahaan untuk segera bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sambung dia, memiliki banyak manfaat seperti biaya pengobatan, biaya rehabilitas medik, santunan cacat, santunan kematian, biaya rehabilitasi, penyakibat akibat hubungan kerja.

Iuran yang harus dibayar untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk DKI Jakarta dengan Upah Minimum Provinsi Rp2.441.000, maka iuran per bulan sebesar Rp152.318

Sementara untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), pemberi kerja dan tenaga kerja patungan dalam membayar iurannya.

Iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gaji. Persentase pemberi kerja 3,7 persen dan dua persen tenaga kerja.

Manfaat lainnya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan yakni beasiswa, pinjaman uang muka perumahan dan pelatihan.

Terdapat sanksi hukum bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yakni teguran tertulis, denda dan tidak mendapat layanan publik.

Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jeni Pasaribu, mengatakan pihaknya siap membantu BPJS Ketenagakerjaan baik dalam sosialisasi maupun penegakan hukumnya.

(I025/N002)

Pewarta: Indriani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014