"Tidak perlu khawatir, pasti terus jalan," katanya di Gedung DPR di Jakarta pada Kamis.
Meskipun demikian, Chatib mengakui memang Kementerian ESDM juga perlu berkonsolidasi internal untuk melanjutkan program-program kementerian, termasuk mengikuti rapat dengan DPR soal asumsi dasar energi RAPBN 2015 yang dijadwalkan Kamis ini.
"Ya, tapi Kantor Kementerian ESDM kan institusi bukan Kantor Jero Wacik, pasti ada yang menggantikan, dan bisa jalan," ujar dia.
Terkait dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi soal motivasi Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM), Chatib mengatakan besaran DOM dari anggaran pemerintah telah diatur sama setiap Kementerian dan Lembaga yang setingkat Kementerian.
"Jika ditanya cukup atau tidak cukup, ya semuanya pasti bilang tidak cukuplah, tapi dari Kementerian Keuangan sudah ditetapkan besarannya segitu untuk DOM," ujar dia, yang mengaku lupa berapa nilai DOM itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan terkait sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM pada 2011-2013.
KPK menduga Jero melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Total dana yang diduga diterima oleh Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.
"Dana itu diduga berasal dari kick back rekanan di suatu kegiatan tertentu dan juga kegiatan lainnya, tapi maaf tidak bisa dirinci lebih jauh," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Namun Bambang menegaskan bahwa pascadilantik sebagai menteri ESDM, Jero Wacik meminta tambahan Dana Operasional Menteri (DOM) karena plafon yang diterimanya tidak mencukupi.
Sementara itu, Komisi VI DPR RI yang membidang masalah energi menunda rapat untuk membahas asumsi dasar energi RAPBN 2015 Kamis ini menjadi pekan depan, karena penetapan Jero sebagai tersangka.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014