Rapat memutuskan untuk tax holiday diperpanjang dalam jangka waktu sampai satu tahun kedepan,"

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memastikan untuk memperpanjang masa pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) yang tercantum dalam PMK Nomor 130/PMK.011/2011, selama satu tahun.

"Rapat memutuskan untuk tax holiday diperpanjang dalam jangka waktu sampai satu tahun kedepan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung seusai rapat koordinasi bersama kementerian terkait membahas revisi tax holiday di Jakarta, Kamis malam.

Chairul mengatakan perpanjangan masa pemberian tax holiday dilakukan karena jangka waktu PMK tersebut telah habis pada 15 Agustus 2014, namun revisi peraturan itu masih diupayakan oleh tim Kementerian Keuangan.

"Sekarang diperpanjang dulu, namun tim akan membahas revisi perubahan itu sampai akhir September, biar Oktober bisa disahkan. Sebenarnya yang kita inginkan sesuatu yang fleksibel untuk kepentingan nasional," katanya.

Chairul memastikan revisi peraturan itu akan memberikan insentif yang lebih atraktif bagi para investor sektor industri tertentu agar nilai investasi makin meningkat dan perekonomian nasional dapat tumbuh lebih optimal.

"Negara lain memberikan tax holiday sangat atraktif dibandingkan fasilitas yang kita berikan, maka demi kepentingan nasional, kita evaluasi segala sesuatu untuk dibuat sedemikian rupa agar memiliki fleksibilitas tinggi dan bersaing dengan negara tetangga," ujarnya.

Selain revisi tersebut, pemerintah memastikan untuk mempercepat dan mempermudah proses birokrasi terkait pengajuan fasilitas insentif tax holiday, yang selama ini masih dirasakan terlalu lama sehingga menurunkan minat investor.

Dalam PMK Nomor 130/PMK.011/2011, Wajib Pajak yang bisa diberikan insentif ini adalah industri pionir, mempunyai rencana penanaman modal Rp1 triliun, menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10 persen dari total penanaman modal dan berstatus badan hukum Indonesia.

Industri pionir yang dimaksud antara lain industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi atau gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.

Pembebasan pajak penghasilan badan dapat diberikan paling lama sepuluh tahun dan paling singkat lima tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial. Setelah berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun pajak.
(S034/R010)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014