Rp2,1 miliarPadang (ANTARA News) - Sekitar 59,2 persen atau Rp2,1 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang datang dari pajak iklan dan reklame.
Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Alfiadi, di Padang, Senin, angka itu masuk jauh dari target yakni 65 persen terhadap PAD.
"Dari pemungutan yang dilaksanakan, hingga saat ini sumbangan pajak reklame terhadap PAD baru Rp2,1 miliar," kata dia.
Jika pemungutan pajak reklame sesuai dengan yang ditargetkan, maka kontribusi sektor ini akan bertambah menjadi Rp3,7 miliar.
Pemkot Padang, kata dia, telah melakukan pemberitahuan dan peringatan kepada pihak-pihak pemasang iklan yang belum melunasi kewajibannya.
Apabila mereka tidak segera melunasi kewajibannya, maka Pemkot akan menertibkan reklame tersebut.
Untuk menambah PAD, Kota Padang mengoptimalkan pendapatan dari pajak restoran, hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ), dan lainnya.
"Dan khusus untuk restoran atau sejenisnya, kita lakukan uji petik, sehingga nilai pajak yang dikenakan lebih akurat," kata dia.
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014