Tidak dipungkiri bahwa secara umum, baik di instansi maupun di masyarakat luas, pemaknaan istilah gratifikasi masih beragam dan umumnya terjadi pada instansi atau lembaga pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pemberian pelayanan kepada masyarak
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertanian bertekad lakukan pengendalian gratifikasi atau tindakan suap di lingkungan instansi pemerintah tersebut.

Tekad tersebut dituangkan dalam penandatanganan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian oleh Menteri Pertanian RI Suswono bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu Mentan menyatakan, acara penandatangan yang dilakukan pada Selasa (2/9) amatlah penting dan menjadikan titik awal, utamanya bagi segenap penyelenggara negara dalam hal mengendalikan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Tidak dipungkiri bahwa secara umum, baik di instansi maupun di masyarakat luas, pemaknaan istilah gratifikasi masih beragam dan umumnya terjadi pada instansi atau lembaga pemerintah yang bersentuhan langsung dengan pemberian pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Menurut dia, dalam upaya menyamakan persepsi dan pemahaman terkait pengendalian gratifikasi tersebut, saatnya Kementan meningkatkan kinerjanya secara bertahap.

Selain itu tetap menjaga kualitas penerapan kepemerintahan yang baik dan bersih secara optimal, melalui penerapan Permentan Nomor 97/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Gratifikasi Lingkup Kementerian Pertanian dan Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementan yang ditandatangani bersama pimpinan KPK.

Mentan menghimbau kepada seluruh penyelenggara negara di lingkungan Kementan agar waspada dalam menjalankan tugas sehari-hari.

"Hindari transaksi yang bertentangan dengan pasal 12 B ayat (1), serta senantiasa menerapkan Permentan Nomor 97/Permentan/Ot.140/7/ 2014 dan butir-butir Pernyataan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi Kementerian Pertanian yang telah dicanangkan pada Agustus lalu," katanya.

Kementerian Pertanian hingga saat ini telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan RI, Kepolisian RI dan KPK.

Suswono menilai, peran masyarakat dalam memberantas praktik-praktik gratifikasi juga telah memberikan andil besar dalam menjaga tata kelola kepemerintahan yang baik di Kementerian Pertanian melalui pengaduan yang disampaikan.

"Penanganan laporan masyarakat telah kami bentuk dan dipadukan sedemikian rupa agar mampu memberikan motivasi yang memadai bagi masyarakat dan mampu menjamin kerahasiaan si pelapor sesuai perundangan yang berlaku," katanya.

Sedangkan upaya-upaya konkrit pemberantasan gratifikasi dan korupsi yang telah dilakukan yaitu melalui penguatan kegiatan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), SMS Center, Whistle Blowing System (WBS), dan pembentukan Unit Pengelolaan Gratifikasi (UPG) yang saat ini tentunya akan menjadi sarana pelengkap dalam menjaga jalannya roda pemerintahan di Kementan.
(S025/E001)

Pewarta: Subagyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014