"Belum ada rencana. Mulai Januari tahun depan, kami hanya akan menerapkan adjustment tariff (tarif listrik penyesuaian) pada enam golongan pelanggan yang naik tarifnya tahun ini," katanya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemerintah juga akan mengusulkan kepada DPR untuk mengenakan tarif penyesuaian bagi golongan industri besar (I4).
Dengan demikian, mulai Januari 2015, pemerintah akan mengenakan tarif listrik dengan penyesuaian otomatis pada 11 golongan pelanggan.
Sesuai Permen ESDM No 9 Tahun 2014, pemerintah menerapkan tarif penyesuaian secara otomatis kepada empat golongan pelanggan listrik nonsubsidi mulai 1 Mei 2014.
Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah (P1) 6.600-200.000 VA.
Lalu, sesuai Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2014, mulai Juli 2014, pemerintah juga mengenakan tarif listrik hingga keekonomian secara bertahap untuk enam golongan pelanggan.
Keenam golongan itu adalah rumah tangga R1 (1.300 VA), rumah tangga R1 (2.200 VA), rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA), industri I3 nonterbuka, penerangan jalan umum P3, dan pemerintah P2 (di atas 200 kVA).
Per 1 November 2014, tarif keenam golongan tersebut sudah mencapai keekonomiannya atau tidak mendapat subsidi lagi.
Menurut Jarman, dengan dikenakan tarif penyesuaian, maka tarif listrik ditetapkan setiap bulan yang mengacu pada kurs, harga minyak, dan inflasi.
Pelanggan listrik nonsubsidi, lanjutnya, tidak lagi mendapat subsidi saat kurs atau harga minyak mengalami kenaikan.
"Sebaliknya, pelanggan bisa terkena penurunan tarif listrik saat kurs atau harga minyak turun," katanya.
Ia menambahkan, dengan pemberlakuan tarif penyesuaian, maka mulai Januari 2015, pemerintah hanya memberikan subsidi pada pelanggan 450 dan 900 VA, badan sosial, bisnis kecil, dan industri kecil.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014