Nusa Dua (ANTARA News) - Pemerintah akan berupaya meningkatkan standarisasi alat-alat produksi khususnya untuk produksi minyak dan gas guna mencegah korosi yang menyebabkan kerugian pada perusahaan.
"Untuk proteksi korosi belum terlalu signifikan dan kita berupaya dari waktu ke waktu untuk meningkatkan standar nasional Indonesia yang bersifat wajib ke depan," kata Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian RI, Harjanto, usai pembukaan Konferensi "National Association of Corotion Engineer" (NACE) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Selasa.
Menurut dia, standarisasi itu diperlukan mengingat korosi merupakan momok menakutkan bagi perusahaan khususnya yang bergerak di bidang perminyakan dan gas.
Dia menyebutkan perusahaan mengalami kerugian yang besar akibat korosi atau proses pengkaratan besi.
Harjanto mencontohkan bahwa di Amerika Serikat berdasarkan survei 2002, perusahaan minyak dan gas di negara tersebut mengalami kerugian per tahun mencapai 276 miliar dolar AS akibat korosi.
Meski demikian, ia belum bisa menyebutkan berapa total kerugian yang dialami perusahaan di Indonesia akibat korosi.
"Sementara ini belum ada catatan (kerugian akibat korosi). Tetapi angkanya rata-rata bisa mencapai 2-5 persen dari produk domestik bruto suatu negara mengalami kerugian," katanya.
Sementara itu Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Gde Pradnyana mengatakan bahwa terjadinya korosi merugikan suatu perusahaan total kerugian yang melampaui biaya perbaikan.
"Dampaknya tidak melului biaya perbaikan korosi tetapi dari pendapatan yang berkurang yang besar jauh melampaui biaya perbaikan, katanya.
Meski demikian, Gde menyatakan pihaknya mengantisipasi hal itu dengan memilih material dan desain yang tepat mengingat industri minyak dan gas sebagian besar untuk kilang dibangun pada tahun 1970-1980.
"Standar terus berevolusi dari tahun ke tahun apalagi sebagian besar dibangun pada 1970-1980an sehingga saat dibangun tentu standar berbeda dengan sekarang," ucapnya.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014