Keterangan tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan, sebelum pencabutan izin usaha itu, Cahyagold Prasetya Finance telah dikenakan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Nomor S-367/NB.2/2013 tanggal 30 Desember 2013 karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 11, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Cahyagold Prasetya Finance juga tidak memenuhi Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank.
PT Cahyagold Prasetya Finance belum memenuhi ketentuan sampai dengan batas waktu akhir sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha. Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, maka perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan sampai dengan batas waktu akhir sanksi pembekuan kegiatan usaha, izin usahanya akan dicabut.
OJK memiliki wewenang untuk mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-93/D.05/2014 ini, maka izin usaha Cahyagold Prasetya Finance sebagai perusahaan pembiayaan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 60/KMK.017/1994 tanggal 17 Februari 1994 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 233/KMK.017/1997 tanggal 19 Mei 1997 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PT Cahyagold Prasetya Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan. Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT Cahyagold Prasetya Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014