Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyetujui keinginan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadopsi sistem pemilihan umum kepala daerah (pilkada) secara langsung, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di Jakarta, Senin.
"Prinsipnya, dalam pembahasan semalam, kami (pemerintah) mengikuti perkembangan suara-suara yang beredar di masyarakat, aspirasi masyarakat melalui DPR. Kalau memang masyarakat masih menghendaki secara langsung, maka Pemerintah tidak keberatan mencabut usulan kami yang lama soal pilkada lewat DPRD," kata Djohermansyah.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pilkada, awalnya pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dilakukan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sementara untuk bupati dan wali kota melalui pilkada secara langsung.
Namun dalam perjalanannya terjadi perubahan kesepakatan, yakni bahwa sistem pemilihan gubernur dilakukan secara langsung. Sedangkan untuk pilkada bupati wali kota, pemerintah menginginkan dilakukan berdasarkan pemungutan suara di DPRD.
"Tetapi kebanyakan teman-teman di DPR meminta pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, baik gubernur maupun bupati dan wali kota. Pemerintah mengusulkan lewat DPRD untuk pilbup dan pilwakot, tetapi kami menangkap suara masyarakat masih ingin secara langsung," jelasnya.
Keinginan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelenggarakan pilkada secara tidak langsung didasarkan pada alasan mahalnya biaya pemilihan umum yang dikeluarkan oleh peserta pemilu.
Selain itu, berdasarkan kajian Kementerian Dalam Negeri, konflik horisontal yang menimbulkan korban sering terjadi akibat persaingan antar calon kepala daerah.
Oleh karena itu, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada disahkan dan penerapan sistem pilkada langsung disetujui, pemerintah menginginkan adanya mekanisme yang mengatur pelaksanaan kampanye dengan biaya murah.
"Pemerintah fleksibel kalau memang itu (pilkada langsung) yang diinginkan. Silakan dibahas asalkan jangan membuat biaya pilkada yang tinggi. Jadi kami ingin itu nanti diatasi dengan lebih efisien dengan mengurangi iklan kampanye, pembatasan baliho, kalau perlu tidak ada pertemuan atau rapat umum. Tentu itu nanti pengaturannya ada di KPU," ujarnya.
Panitia Kerja RUU Pilkada dan Kementerian Dalam Negeri akan membahas masalah itu selama tiga hari mulai Senin sore di Cikopo, Jawa Barat. Pemerintah dan DPR berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014