"Polisi mengamankan 15 orang pelaku pencurian air bersih milik Palyja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin.
Rikwanto mengatakan polisi menangkap pemilik perusahaan berinisial EP yang mencuri air bersih bersama belasan karyawan yang berperan menjadi operator dan penjaga.
Para tersangka, ia menjelaskan, mengambil air bersih dengan memasang pipa cabang dan mesin penyedot air pada saluran pipa milik PT Palyja kemudian menjualnya ke perumahan, pusat perbelanjaan dan perkantoran di sekitar lokasi.
Rikwanto menuturkan pelaku berdalil mengolah air bersih dari Kalijodo padahal sebenarnya mengambil air dari pipa Palyja yang ditampung di sebuah tangki.
Menurut dia, EP memiliki tiga instalasi pengolahan air dan telah beroperasi selama enam tahun dengan berpenghasilan Rp1,2 miliar per bulan.
Tersangka mengelola air bersih ilegal di instalasi pengolahan air di Jembatan Tol Bandara Soetta Pejagalan; Kompleks Pergudangan Karang Jaya dan Pergudangan Muara Karang Blok C Selatan di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid menambahkan polisi menyita barang bukti berupa truk tangki yang digunakan untuk menampung air curian.
Para tersangka bisa dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, Pasal 3 Undang-Undang (UU) No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 95 ayat (3) UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014